Kontraktor KFC di Purwakarta Tidak Menerapkan Standar Kerja K3

oleh -320 Dilihat

Garisjabar.com- Pembangunan di Jalan Kemuning Kecamatan Kota, rencananya akan di buat (KFC) Namun pengusaha kontraktor tidak menerapkan standar keamanan kerja. Antara lain penggunaan helm, sepatu, dan safety belt.

Menurut, salah satu pegawai bangunan yang enggan di sebutkan namanya, mengaku, bahwa pelaksananya tidak menyiapkan safety.

Namun, saat di tanya oleh media Garisjabar.com, tukang bangunan saat istirahat dan tidak menggunakan safety, menjelaskan,” pembangunan tersebut akan di buatkan KFC,” ujarnya. Rabu (23/10/2019).

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi.

Apalagi, pada tahun ini sejumlah kontraktor berancang-ancang meningkatkan jumlah waktu kerja sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai hasil pembangunan sesuai dengan target.

Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak mengindahkan Standar perasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan.


Menurut, R.M.Faturrahman.K, S.M Bendahara Umum Gapeknas Kabupaten Purwakarta, mengatakan, bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, sanksi terkait keselamatan kerja hanya bersifat administrasi berupa peringatan dan denda sehingga diperlukan sanksi yang lebih tegas lagi.

“Sebetulnya penerapan K3 dalam pekerjaan kontruksi itu sangat harus di terapkan, karena pada (RKK) rencana keselamatan kerja di sebutkan sebagaimana mesti penerapan K3 , dan selain itu pada UU No.13 tahun 2003 sudah jelas d paparkan terkait ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Ini perlu ada aturan sanksi tegas kepada pihak kontrakornya karena dalam waktu 6 bulan banyak terjadi kecelakaan kerja. K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)-nya harus benar-benar diterapkan,” kata dia.

Ia meminta supaya kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek yang ada di Kabupaten Purwakarta. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *