Garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mulai menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.
Penyidik Kejari Cimahi memintai keterangan 8 orang pejabat jajaran Sekertariat DPRD Kota Cimahi di kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Kamis (21/11/2019).
Hal ini, Ririn Nf melaporkan, pemanggilan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dibagi dua sesi yaitu pagi dan petang, mereka yang dipanggil salah satunya yaitu Budi Raharja yang saat itu menjabat Sekertaris DPRD Kota Cimahi, serta jajaran Kabag-Kasubbag Sekertariat DPRD Kota Cimahi diantaranya Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam dan Malasari Dewi.
Namun, pada tahun 2018 jajaran DPRD Kota Cimahi menjalankan 3 agenda reses. Diduga, kegiatan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran hingga Rp 6,7 miliar itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty mengakui adanya pemanggilan pejabat Setwan Kota Cimahi tahun 2018 tersebut.
“Hari ini agendanya 8 orang diperiksa, dibagi pagi dan sore. Kita harus gali dulu dan kumpulkan keterangan,” ujar Mila.
Sejumlah pejabat yang dipanggil nampak hadir. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup, terlihat penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap mereka di ruangan berbeda.
Mila mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Masyarakat melaporkan soal dana reses dewan tahun 2018. Terima laporan sejak Oktober 2019. Tidak langsung diperiksa, tapi kita telaah dan kumpulkan bahan-bahan dulu. Ya sekarang statusnya penyelidikan, baru tahap pemeriksaan awal,” kata dia.
Namun, Mila menyebutkan, kasus tersebut menimbulkan kerugian uang negara hingga Rp6,7 miliar.
“Kerugiannya sementara Rp6,7 miliar. Jadi informasinya anggota dewan ini menerima sekitar Rp80 juta lebih untuk satu kegiatan reses. Dan itu sangat tinggi dibanding dewan-dewan daerah lain, dalam setahun ada 3 kegiatan reses,” ujarnya.
Menurut, Mila, pihaknya juga bakal marathon memeriksa Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang memanfaatkan dana reses di tahun kegiatan 2018.
“Tentunya dewan periode lama akan kita panggil juga karena mereka yang memanfaatkan anggaran tersebut,” kata Mila.
Mila mengatakan, saat ini belum bisa mengungkap informasi lebih lanjut.
“Nanti hasilnya akan diinformasikan, sekarang biarkan kami bekerja dulu ya,” ucapnya. (Frn)