Garisjabar.com- Memastikan proses penyelidikan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri masih terus bergulir. Menurut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, saat ini para pelapor tengah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi laporan yang mereka buat.
“Terkait kasus pelaporan Sukmawati itu, kami masih lakukan klarifikasi memanggil para pelapor itu,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ia menyampaikan, klarfikasi dilakukan karena banyaknya laporan terhadap Sukmawati yang diterima Polda Metro Jaya. Gatot pun meminta waktu agar penyidik bisa selesai memeriksa para pelapor dulu.
Nanti penyidik akan memanggil saksi-saksi, kemudian ahli, hingga akhirnya Sukmawati selaku terlapor. Jika memang ditemukan adanya unsur pidana maka, kata Gatot, tentu laporan akan naik ke penyidikan.
“Ini masih tahapan penyelidikan. Nanti tentunya kami periksa semuanya,” kata dia.
Hal ini, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini terkait dengan pernyataan Sukmawati yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Laporan terhadap perempuan itu antara lain dibuat oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), pada Jumat (15/11/2019) pekan lalu.
Sehingga, Sukmawati pun dilaporkan oleh advokat perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti. Dalam laporan tertanggal 15 November 2019 itu, Sukmawati diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Pada Senin (18/11/2019) lalu, Sukmawati dilaporkan oleh Rvan Novianda dengan pasal yang sama yaitu Pasal 156A KUHP. Keesokan harinya, pada Selasa (19/11/2019) lalu, Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Sukma juga dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 156A KUHP. (Rht)