Garisjabar.com- MA terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus tindakan penipuan melalui aplikasi chatting itu.
Tersangka MA mengelabui korban berinisial AM warga Purwakarta dengan mengaku seorang perempuan sehingga foto profilnya pun perempuan. “Tersangka berhasil mengelabui korban sehingga korban bisa dikatakan jatuh hati kepada tersangka, tersangka merupakan warga Kendal, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, dalam konferesi pers di Aula Polres Purwakarta, Selasa (11/12/2019).
Namun setelah jatuh hati, menurut, Kapolres korban harus bersedia membantu mengobati tersangka yang mengaku tengah menderita sakit karena kena santet, yang pengobatannya dengan cara membelikan sapi arab atau ayam camani setiap hari.
“Dalam kurun selama tiga bulan korban telah mentransfer uang sebesar Rp69 juta kepada tersangka,” kata Matrius.
Matrius mengatakan, akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
“Sejauh ini baru terungkap baru satu korban, dan akan kami kembangkan lagi,” ujarnya.
Matrius menyampaikan, kasus tindakan penipuan ini berhasil terungkap atas laporan dari korban yang merasa tertipu oleh tersangka. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Tersangka selain dikenakan Pasal 378 dan Pasal 34 ayat 1 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (Rsd)