Garisjabar.com- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor merilis hasil pengungkapan kasus selama tahun 2019 di Kantor BNNK Bogor. Hasilnya, sejumlah barang bukti (barbuk) dan tersangka berhasil diamankan.Senin (23/12/2019).
Namun salah satu yang menjadi barbuk adalah biji ganja seberat 2,9 gram. Biji ganja tersebut diketahui milik tersangka berinisial DAAO yang ditangkap pada Juli 2019. Dari tangan tersangka, BNNK juga mengamankan ganja sebanyak 305,21 gram.
Kepala BNNK Bogor, Setiabudhi Nugraha, merinci barang bukti dan tersangka lain yang ikut diamankan.
Hal ini, pada Januari 2019, tiga tersangka berinisial RA, RSR dan OKY diamankan. RA kedapatan memiliki 0,38 gram sabu, RSR memiliki 0,81 gram sabu, dan OKY memiliki 0,21 gram sabu tersebut.
Sehingga, di bulan Mei, BNNK Bogor kembali melakukan pengungkapan. Barbuk berupa ganja seberat 78,84 gram berhasil diamankan dari tersangka MYAA.
Pada bulan Juni, BNNK berhasil mengamankan 0,50 gram sabu dan 3,02 gram ganja dari pelaku berinisial KSAW.
Di bulan selanjutnya, Juli, pria berinisial LDS berhasil diamankan berikut barbuk sebanyak 409,8 gram ganja itu.
Sementara November, BNNK berhasil mengamankan 0,39 gram sabu berikut bong atau alat hisap dari tangan pelaku berinisial PS.
“Total barang bukti yang berhasil disita selama 2019 yaitu sabu sebanyak 2,29 Gram, ganja 796,87 gram dan biji Ganja 2,9 gram,” ujar Budhi.
Hal tersebut, kasus-kasus merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Kabupaten Bogor. (Rht)