DPR Belum Bahas Terkait RUU Omnibus Law

oleh -248 Dilihat

Garisjabar.com- Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum membahas usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. 

Sehingga, sampai saat ini belum diagendakan rapat paripurna untuk membahas RUU tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, yang dirapatkan di Bamus adalah berkenaan perjanjian antara Indonesia dengan Australia. “Omnibus Law itu belum dirapimkan karena belum masuk secara resmi. Kita belum terima di dalam,” ujar Azis Syamsudin, Kamis (6/2/2020).

Namun, ia mengaku semuanya bisa saja berubah dalam waktu cepat, apabila ada surat dari pemerintah memasukkan draf RUU Omnibus Law baru.

“Yang jelas per kemarin kami belum menerima,” kata Azis.

Hal ini, dipastikan Azis, posisi DPR masih menunggu kelanjutannya proses dari pemerintah. Apabila pemerintah menyerahkan surat dan draf RUU, DPR akan langsung memprosesnya. Jika protes dari masyarakat muncul, DPR akan memegang teguh mekanisme resmi dalam menindaklanjuti usulan pembahasan RUU dari pemerintah.

“Jadi tidak sengaja ditunda. Karena kalau kita prinsipnya, ketika surat pengajuan masuk, langsung diproses. Karena mekanismenya kan ada,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *