Purwakarta Upayakan Hak Eks Buruh PT. Dada Agar Terpenuhi

oleh -259 Dilihat

Garisjabar.com- Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta mengupayakan hak – hak ribuan buruh PT. Dada Indonesia agar segera terpenuhi. (8/2/2020).

Perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut berlokasi di Jalan Raya Sadang-Cikampek sudah dinyatakan pailit.

“Pemerintah dan SPSI akan berkomunikasi untuk pemenuhan hak – hak buruh PT. Dada Indonesia kepada dua bank yang menangani permasalahan kepailitan perusahaan tersebut,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Purwakarta, Titov Firman saat audensi SPSI dengan Bupati Purwakarta, di Gedung Negara, Jumat (07/02/2020). 

Selain itu, SPSI juga berterima kasih karena anggotanya yang eks buruh PT. Dada Indonesia sudah mendapatkan bantuan dari Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

“Sehingga mereka yang nganggur, walaupun belum mendapatkan kesempatan bekerja tapi jaminan kesehatannya sudah terjamin,” kata Titov mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Sementara, Ketua KSPSI Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan setelah PT. Dada Indonesia dinyatakan pailit. 

Seperti yang terdapat dalam undang – undang kepailitan, masalahnya ada pada masa infoulfelsi, ini memberikan kepada hak kepada para kreditur, yaitu ada dua bank yang akan menjual aset – aset perusahaan tersebut. 

“Kita khawatir bank ini menjual aset ini hanya untuk membayar hutang ke mereka saja, tanpa berpikir terhadap hak – hak ribuan buruh yang belum terpenuhi,” ujar Agus. 

Atas hal itu, pihaknya meminta bantuan kepada pihak Pemkab Purwakarta untuk berkomunikasi dengan pihak bank agar memperhatikan hak – hak ribuan PT. Dada Indonesia. 

“Hak – hak buruh bukan hanya soal honor saja, tapi hak – hak lainnya yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja,” katanya. 

Selain itu, KSPSI juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang sudah memberikan jaminan kesehatan buruh melalui; Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *