Satpol PP Bogor Segel Lokasi Praktek Prostitusi

oleh -243 Dilihat


Garisjabar.com- Adanya laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan pelanggaran izin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi di wilayah Kecamatan Tenjolaya.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, saat melakukan inpeksi  didapatkan warung kopi yang di bawah bangunan memiliki 8 kamar yang di duga disewakan untuk melakukan praktik prostitusi, bangunan tersebut atas nama Entak (60), atas temuan tersebut instansi penindakan akan memanggil pemilik bangunan tersebut dan untuk sementara ini kita hentikan seluruh kegiatan.

“Warung kopi yang di bawah bangunan memiliki 8 kamar yang di duga disewakan untuk melakukan praktik prostitusi, bangunan tersebut atas nama Entak (60), penindakan akan kita panggil pemilik bangunan dan untuk sementara ini kita hentikan seluruh kegiatan dan kita Satpol PP Line,” ujar Agus Budi.

Namun, untuk pengawasan lebih lanjut, Agus akan berkoordinasi dengan Kanit Kecamatan, dan untuk barang bukti yang diamankan berupa kasur – kasur di setiap kamar, dan kini semua dalam keadaan kosong.

“Ya kami amankan dulu barang-baranya,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *