Garisjabar.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan belajar dari rumah untuk para siswa mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif. Rabu (25/3/2020).
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah hingga 5 April mendatang. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3/2020).
Kegiatan belajar di rumah diberlakukan Pemprov DKI selama dua pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nadiana, seperti dikutip dari laman resmi PPID Jakarta.
Hal ini, orang tua juga diminta tetap mengawasi dan mendampingi, serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Nahdiana juga mengimbau agar orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah dalam situasi saat ini.
Namun, para guru juga diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran bagi para murid di rumah masing-masing.
“Bagi pengawas, pemilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala suku dinas pendidikan,” kata Nahdiana.
Selain itu, juga memperpanjang masa belajar di rumah, pelaksanaan Ujian Nasional juga dibatalkan. Ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang diambil saat rapat terbatas Selasa siang.
Nahdiana menuturkan, untuk pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di dalam ruangan kelas tersebut.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya juga mengatakan, keputusan membatalkan UN secara mendadak dilakukan dengan berat hati. Pihaknya menimbang penyelenggaraan UN lebih banyak risiko, ketimbang mudaratnya, dalam situasi darurat corona tersebut.
Pemkot Bogor memperpanjang masa belajar di rumah mulai 30 Maret hingga 11 April mendatang. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Pemkot Bogor Nomor 61/1169.
Selain itu, Pemkot Kota Bogor menyatakan, keputusan ini didasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900-45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Corona Virus Disease sebagai Kejadian Luar Biasa.
“Dan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar Virus Covid-19, dengan ini Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut, disebutkan keputusan perpanjangan masa belajar di rumah berlaku bagi semua lembaga pendidikan formal mulai dari PAUD/TK/RA sampai SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan non-formal. (Rht)