PURWAKARTA-Garisjabar.com
Tersiar kabar dugaan keterlibatan Wakil Bupati Purwakarta, H.Aming menguasai sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Meski baru dugaan, desas desus orang nomor dua di lingkungan Pemkab Purwakarta itu bising di kalangan pengusaha.
Ketua Aliansi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarman Sonjaya menyarankan Wakil Bupati Purwakarta berjalan sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan aturan perundang-undangan.
“Kalau ada indikasi wabup main proyek, ini tidak bisa dibenarkan. Urusan proyek tender pemerintahan, sudah ada profesional di bidangnya,”ujar Tarman, Kamis (11/7/2019).
Meski latar belakang dan masa lalu Aming merupakan seorang pengusaha, hari ini posisinya sudah berbeda. Jika pun Aming tidak menjadi pengurus salah satu perusahaan tertentu dan bertindak di belakang layar, ini juga kurang elok.
“Tidak bisa seperti itu. Bagaimana jika praktik tersebut masuk ke ranah nepotisme? Tentu, ini melanggar aturan perundang-undangan yang ada,” kata Tarman saat ditanya desas desus orang nomor dua.
Undang-Undang (UU) No23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur jelas aturan main dari tugas seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 76 ayat 1 point c UU tersebut menegaskan, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara /daerah atau pengurus yayasan bidang apapun.
Lalu, poin d pasal dan UU yang sama melarang wakil kepala daerah menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin.
Tentu menurut Tarman, prkatik-praktik semacam ini yang mesti dihilangkan dalam pelaksanaan pemerintahan di Pemkab Purwakarta.
“Menurut pengamatan Amarta, tidak semua pekerjaan Aming semasa jadi pengusaha berakhir mulus. Beberapa proyek pengerjaannya berakhir dengan temuan BPK,”ucap Tarman.(Rsd)