Galian C Tanpa Izin di Purwakarta Sudah Melanggar UU No 4-2009

oleh -382 Dilihat

 

Garisjabar.com- Pekerjaan
timbunan tanah proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan yang berasal dari sejumlah lokasi galian yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seperti yang berasal dari wilayah Sukatani, Purwakarta.

Namun itu, proyek berskala Nasional harus berasal dari titik galian yang memiliki izin resmi dari pemerintah karena masuk dalam kegiatan usaha pertambangan dan diatur dalam Undang-Undang. Hal ini disampaikan Ketua Pusat Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi P saat dihubungi, Minggu (21/6/2020).

Menurutnya, pertambangan galian c tanpa izin sudah melanggar pasal 158 undang-undang No 4 tahun 2009, tentang pertambangan meneral dan batubara.

“Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindaklanjut dari dinas terkait, atau dari kepolisian, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi itu merusak lingkungan,” kata dia.

Sambung Haji Hasan warga setempat menjelaskan, karena di samping merusak lingkungan, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah mengganggu masyarakat sekitar, banyaknya rumah- rumah pinggir jalan dan pedagang yang dirugikan terkena debu karena keluar masuk truk tersebut, seakan akan pemerintah tidak respon terhadap masyarakat yang terkena debu itu.

“Padahal pengelola PAD tidak jelas yang di sebabkan pengelola galian C yang tidak sesuai dengan hukum,” ujarnya.

“Yang anehnya, sudah jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan kenapa dibiarkan saja oleh penegak hukum,” ucap Haji Hasan.

Camat Sukatani Asep Gumilar pun bingung mengungkapkanya, karena masih mencuri-curi di malam hari dan bandel para pengelola galian C di sini.

“Kan waktu di DPRD Purwakarta sudah dirapatkan bahkan sudah ada kesepakatan bersama jangan beroprasi dulu sebelum Izin-izin nya selesai, saya bingung harus apa lagi,” kata Asep Gumilar, kepada wartawan. (Rsd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *