Garisjabar.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Kamis (25/6/2020).
Namun, tempat Spa nekat beroperasi padahal belum diizinkan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua.
“Kami menyegel penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.
Hal ini, Satpol PP sebelum menyegel, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Sehingga, penyegelan ini sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi itu.
Namun sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Hanya saja pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.
“kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak,” ucapnya. (Frn)