Garisjabar.com-Selebritas Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Namun, atas dugaan tersebut penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
“Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB,” ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Hal itu, Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Fahmi mengatakan, kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan.
“Persiapannya santai aja dulu Nikita nya . Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita,” kata dia.
Sementara, Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir itu.
Sehingga, didalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan siri itu. (Rht)