Komite Penanganan Covid 19  Bertanggung Jawab Ke Presiden

oleh -225 Dilihat

Garisjabar.com– Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020, bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo. Rabu (22/7/2020).

“Hari ini menjelaskan lebih rinci mengenai Perpres No 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Karena kami melihat beberapa media masih menginterpretasikan yang mungkin berbeda karena penjelasannya juga berbeda,” ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Pramono Anung menjelaskan, keputusan pembentukan Komite berupa Perpres Nomor 82 tahun 2020 secara badan organisasi, semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yg berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan PEN.

“Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada enam wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan dialah yang bertanggung jawab melaksanakan di lapangan. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir,” kata Pramono Anung.

Namun lanjutnya, di bawah Ketua Pelaksana ada dua satuan tugas. Yang pertama adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dijabat oleh Kepala BNPB Doni Monardo yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut.

“Kemudian ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yaitu Budi Gunadi Sadikin, beliau itu wamen I BUMN. Di bawah Pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Perpres ini,” ujar Pramono Anung.

Hal itu, mengenai tugas Komite Kebijakan kata Pramono Anung, menyusun rekomendasi kebijakan yang kemudian dilaporkan kepada Presiden untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan kebijakan strategis.

“Jadi untuk detailnya, mohon untuk tugas baik Komite Kebijakan, Ketua Pelaksana, Satgas Pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam perpres tersebut telah diatur secara rinci,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *