Garisjabar.com– Mantan Komisioner KPU Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal ini, Wahyu Setiawan merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Rabu (22/7/2020).
Namun itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan keinginan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC itu.
“Silakan jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika dirinya dinyatakan bersalah menurut hukum,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Namun itu, Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan itu.
“Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya,” ucap Ali.
Sehingga, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai whistleblower. (Rht)