PURWAKARTA, garisjabar.com- Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) yang tergabung berbagai alemen juga Mahasiswa Purwakarta kembali melanjutkan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (7/10/2020).
Namun, Aksi demo dan mogok nasional ini dilakukan untuk merespons RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan ini lebih cepat dari yang semula karena awalnya rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja baru akan digelar pada 8 Oktober 2020.
Sementara itu, aksi kemarin dilakukan beberapa perusahaan industri. namun, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya UU Cipta Kerja.
“Kenapa kami stop produksi, sehinga negara mengetahui bahwa negara itu membutuhkan pekerja, tetapi perlindungan terhadap pekerja diabaikan oleh negara,” ujar Ira Laila.
Adapun, dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Aksi seperti ini kita akan lanjutkan kembali besok, kita akan lakukan aksi yang serupa untuk sampaikan aspirasi kita sebagai buruh, dan pada tanggal 8 kita akan bertolak ke Jakarta,” ucapnya. (Rsd)