PURWAKARTA, garisjabar.com- Dua orang pria ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, karena menjadi polisi gadungan. Mereka memeras dan mengancam para korbannya dengan senjata api atau pistol mainan.
Menurut Kapolres Purwakarta, Indra Setiawan, S.IK, M.Hum, dua tersangka berinisial AD melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap anak remaja dan siswa sekolah, namun dua tersangka tersebut berpura-pura menjadi anggota polisi yang mengaku dari Polres Purwakarta Satnarkoba Purwakarta.
“Pelaku mendatangi remaja-remaja juga pelajar yang sedang melaksanakan kegiatan tersebut di depan sekolah,” kata Indra Setiawan. Rabu (14/10/2020).
Namun, dua pelaku mengancam dan memeras terhadap pelajar agar mengumpulkan hendphone tersebut. Polisi berhasil membekuk kedua tersangka dan mengamankan sebuah barang bukti.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 365 atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau pemerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Indra Sutiawan. (Rsd)