BANDUNG-Garisjabar.com
Warga yang nekat membuat kebun ganja di halaman belakang rumah. Dua pria ditangkap pihak kepolisian atas perbuatannya tersebut. Sabtu (20/7/2019).
32 buah pot dan dua petak lahan berisi tanaman ganja yang baru berumur 2 minggu. Pot seadanya itu disimpan RT (33) di bagian belakang rumahnya di sebuah gang sempit Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Hal tersebut, semua pot disimpan tersembunyi di bangunan yang tampak belum selesai. Di ruangan kecil seukuran 60×40 sentimeter itu, RT menyimpan puluhan pot ganja. Bangunan itu tak memiliki atap dan temboknya masih bata. Tak mudah untuk masuk ke ruangan kecil itu. Akses pintu masuk ditutup seng. Hanya ada satu cara melalui sela jendela yang amat kecil.
Sehingga pot ganja mini itu terungkap oleh personel Satnarkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah pada Jumat (19/7/2019) malam kemarin. Taman ganja itu terungkap dari hasil pengembangan usai petugas menangkap YG (35) terlebih dahulu di kawasan Cipagalo.
Dari penangkapan YG, polisi menemukan 38 bungkus sabu-sabu, 4 plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat 1 kilogram dan 3 pot berisi 10 batang pohon ganja.
“Hasil pengembangan dari YG, kemudian didapat tersangka lainnya yaitu RT. Kita cek ke TKP ditemukan 32 pot berisi tanaman ganja,”ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di tempat kejadian.
Namun, berdasarkan keterangan pelaku, kata Irman, taman ganja ini merupakan eksperimen bonsai yang dilakukan oleh RT. Namun, eksperimen RT gagal usai polisi membongkar aksinya.
“Berdasarkan keterangan awalnya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi melihat jumlahnya yang banyak ini, ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka mendapatkan bibit ini dari tersangka YG,” kata dia.
Polisi tak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari tahu kemungkinan ada taman ganja di wilayah lain.
“Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Irman mengapresiasi langkah anak buahnya. Pihaknya pun akan memberikan reward atas pengungkapan ini.
“Reward pasti ada karena pengungkapan ini. Reward juga untuk memotivasi anggota,”ucap Irman.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.(Frn)