Purwakarta Berlakukan AKB Menyusul Surat Edaran Gubenur

oleh -185 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui gugus tugas Covid-19 bakal melakukan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait tujuh wilayah kabupaten/kota.

Namun yang masuk dalam upaya pencegahan penyebaran corona, terkecuali beberapa titik yang diperbolehkan untuk dilakukan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro) parsial bukan PPKM (pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat) atau PSBB (pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana dan sejumlah stakeholder terkait melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan AKB ini di Mapolres Purwakarta, Selasa (12/1/2021).

Ambu Anne Ratna Mustika mengatakan, pihaknya menyiapkan kembali posko-posko terpadu guna memudahkan koordinasi Tim Satgas Covid-19 Purwakarta.

“Tingkat kabupaten kami siagakan posko di Alun-alun Kian Santang dan 17 kecamatan tepatnya di setiap halaman kecamatan ada posko,” kata Ambu Anne.

Sementara ketika disinggung efektivitas kegiatan AKB di Purwakarta, Kata Ambu Anne, seharusnya mulai efektif hari ini, namun pihaknya perlu mempersiapkan dahulu peralatan dan perlengkapannya.

“Besok (Rabu 13/1/2021) akan dilakukan operasi yustisi lagi sebagai langkah preventif kepada warga,” ucapnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *