PURWAKARTA-Garisjabar.com
Kesehariannya memburu babi hutan dengan menggunakan senjata laras panjang rakitan, saudara WD (29), warga Kampung Citukung Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, tembak kaki seorang pencari rumput di Area perkebunan, Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, kejadian berawal ketika korban menebakan, ES (50), yang merupakan warga Kampung Sawit Kaler Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan Purwakarta itu, tengah melakukan pekerjaaan sehari hari nya yaitu mencari rumput untuk pakan ternaknya.
WD yang membawa senjata api laras panjang rakitan, melakukan penembakan dan mengenai kaki saudara ES hingga tembus dengan jarak tembak sekitar 100m dari posisi WD. Sehingga korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Bayu Asih untuk diberikan perawatan.
”Terjadinya pada 14 juni 2019 sekitar pukul 11: 00 Wib lalu. Saat itu pelaku sedang melakukan kegiatan berburu babi hutan dengan menggunakan senjata api rakitan, namun yang di kenainya itu adalah korban bukan babi hutan melainkan pencari rumput,” ujar Kapolres Matrius.
Sambung Kapolres Purwakarta Matrius, senjata rakitan tersebut bukan milik WD melainkan hasil dapat meminjam dari saudara DE (35) alias Jober warga Pasirangin, Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Akibat salah menembak, kata Kapolres, pelaku penembakan dan pemilik senjata tersebut kini diamankan di Polres Purwakarta.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang senjata api atau pasal 360 ayat 1 KUHP.
”Kedua nya sudah kita amankan dan untuk saudara WD ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara, sementara saudara DE alias Jober terancam hukuman 20 tahun penjara,” ucap Matrius.(Rsd)