Dinas Perhubungan Purwakarta, Mulai Periksa Uji Kendaraan Umum

oleh -504 Dilihat

 

PURWAKARTA, garisjabar.com-Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, mulai mengintensifkan operasi pemeriksaan kelayakan kendaraan khusus angkutan umum dan barang.Namun itu, selama ini disinyalir banyak kendaraan umum khususnya angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki keterangan lulus uji KIR.

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Bayu Permadi mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya jajarannya untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 262 tentang penyidikan kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini, juga bagian dari pengawasan terkait kelaikan jalan kendaraan tersebut,” ujar Bayu kepada awak media. Rabu (10/3/2021).

Sementara Bayu menyampaikan, di wilayahnya tercatat ada sebanyak 740 unit angkot, serta 640 unit angkuta desa. Dari jumlah tersebut, yang masih beroperasi di masa pandemi ini hanya 70 persennya saja. Adapun yang belum memperpanjang izin trayek, itu sekitar 44 persennya.

“Makanya, kami intesifkan kembali operasi ini untuk mematikan kelayakannya,” kata.

Menurutnya, selain itu tak memiliki hasil uji KIR, kurangnya kelengkapan penunjang keselamatan, hingga kondisi kendaraan yang tak memadai menjadi salah satu indikator kendaraan tersebut dinyatakan tak laik jalan.

Namun itu harus diantisipasi, jangan sampai banyak kendaraan umum yang tak laik jalan. Karena, dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya angka kecelakaan lalulintas di wilayahnya.

Bayu pun menegaskan, aturan terkait uji kelayakan tersebut tidak hanya berlaku bagi angkutan umum di wilayahnya. Tapi, hal ini pun berlaku bagi kendaraan umum dari derah lain. Mengingat, selama ini Purwakarta menjadi salah satu jalur perlintasan kendaraan dari berbagai daerah. Khususnya, kendaraan barang.

Ia pun menambahkan, sebenarnya untuk pengawasan ada operasi seperti ini rutin digelar setiap enam bulan sekali. Adapun dalam uji ini, semua kompenen kendaraan diperiksa. Yakni, dari mulai rem, lampu, rem tangan, spion, mesin, hingga uji emisi. Dalam hal ini, pihaknya berharap supaya pemilik kendaraan mau menerima konsekuensi ketidaklulusan uji KIR yang dilakukan oleh dinasnya.

Menurut Ia menambahkan, operasi yang dilakukan jajarannya ini juga bagian dari upaya menggenjot pendapatan daerah di sektor KIR. Adapun target PAD KIR di 2021 ini di angka Rp 1,2 miliar dan telah terealisasi 17,5 persen di triwulan pertama ini. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *