PURWAKARTA, garisjabar.com- Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Purwakarta untuk perkara perceraian tertunda.
Namun itu, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, Pengadilan Agama Purwakarta menunda layanan persidangan perceraian.
Pengadilan Agama Purwakarta tetap menerima pendaftaran perkara yang dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court.
Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi menjelaskan, atas penundaan jadwal sidang tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk memaklumi. Namun, sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Purwakarta.
Sementara, penundaan sidang itu berimbas pada tertundanya penanganan perkara baik yang masih berproses maupun sudah sampai pada tahap putusan.
“Kami harus tunduk dan patuh pada perintah Mahkamah Agung, lalu pemerintah pusat dan daerah. Selama masa PPKM level 4 di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta terjadi penumpukan persidangan pascapelaksanaan PPKM,”Kata Abdul Ghaffar Muhtadi, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, kami meminta masyarakat maklum penghentian sementara kegiatan pelayanan publik secara tatap muka untuk keselamatan bersama dari covid-19.
Hal ini, dampaknya para penggugat menuai protes terkait gugatan cerai ditunda sehingga mengakibatkan sidang perceraian tidak kunjung selesai.
“Banyak yang kecewa pasti, tapi saya rasa wajar soalnya mereka kepengen cepat biar selesai,”ujar pria yang akrab disapa Abdul itu.
Selain itu, ada 30 perkara yang telah mendaftar di Pengadilan Agama Kabupaten pada pelaksanaan PPKM level 4 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Adapun layanan pendaftaran yang kami terimak melalui online ada sebanyak 30 perkara, diantaranya 1 perkara gugat nafkah anak, 22 perkara cerai gugat, 1 perkara cerai talak, 3 perkara itsbat nikah dan 3 perkara dispensasi nikah,” ungkap Abdul.
Pengadilan Agama Purwakarta kembali beraktifitas terhitung tangga 2 Agustus 2021 kemarin. Tentunya dengan adanya aktifitas yang tertunda pengadilan agama purwakarta mengalami penumpukan layanan persidangan, pengambilan produk, dan layanan pendaftaran perkara.
Namun itu dipastikan, setiap layanan di Pengadilan Agama Purwakarta selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti halnya proses persidangan.
“Tentunya pengadilan agama purwakarta telah mempersiapkan layanan yang di sesuaikan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” ucapnya. (Rsd)