PURWAKARTA, garisjabar.com– Pimpinan Redaksi clikberita.com Akhmad Munasah, meminta kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, agar mengevaluasi pelaksanaan kerjasama media dengan Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Hal ini, Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, belum mempunyai regulasi jelas secara hukum bagi media yang kerjasama.
Ia meminta agar Kadis dan Kasi Hubungan Media dan Penyediaan Akses Informasi Diskominfo Kabupaten Purwakarta dievalusi.
Selain itu, alasannya, karena tidak sejalan dengan visi misi Bupati Purwakarta, Ambu Anne yang sangat menghargai usaha berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, akibat tidak ada regulasi dalam setiap anggaran baik murni maupun ABT, sehingga terjadi kegaduhan akibat tidak puas dengan kebijakan diskominfo.
Menurut Ahmad Munasah, sejak dua tahun yang lalu beberapa program bidang media ada yang melaporkan. Artinya, bahwa disana ada masalah sehingga tidak menjadi pelajaran.
“Kenapa, media yang kerjasama tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Secara teknis, bisa membuat sistem seperti Diskominfo Jawa Barat. Konsultasi dengan Diskominfo Jawa Barat,” kata Ahmad Munasah. Rabu (24/11/2021).
Selain itu, Kominfo Kabupaten Purwakarta, belum ada regulasi yang kuat baik secara hukum (Perbup) maupun teknis legal formal. Namun, sebaiknya jangan ada program kerja sama untuk Belanja Publikasi Advetorial dengan media.
“Toh, di Jawa Barat mayoritas Diskominfo tidak melakukan kerjasama,” ujar Akhmad Munasah.
Kata Ahmad Munasah, kemudian melihat manfaat untuk kepentingan bupati sehingga nyaris tidak ada dengan sistem tayang mulai dari satu, dua, tiga, empat dan lima tayang,”Isi beritanya sama, kemudian media dengan bupati tidak mengikat,”ungkapnya.
Sementara, selain regulasi dan payung hukum harus kuat, namun, kaitan sistem tatakelola keuangan dan bentuk kerjasama media dengan Diskominfo harus jelas.
“Ingat, media setiap bulan akan bertambah, berapa kemampuan anggaran Pemkab Purwakarta untuk media,” kata dia.
Ini menjadi persoalan Diskominfo bila tidak ada regulasi yang jelas dan tegas.
Tak hanya itu, perlu diketahui Diskominfo anggaran ABT tahun 2021 menganggarkan sebesar Rp 999.295.000, untuk 72 media. (Rsd)