PURWAKARTA, garisjabar.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal dan miras senilai ratusan juta rupiah.
Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta.
Sementara barang yang disita dari wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang. Namun selama periode Juli 2020 – November 2021. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis.
Selain itu, untuk keseluruhan akan di musnahkan dilakukan di PT Harapan Baru Sejahtera Plastik di Karawang.
“Kami sudah melakukan 68 kali penindakan atas penindakan bidang cukai. Sebanyak 676.200 ribu batang sigaret rokok yang kemudian sebanyak 315.112 batang rokok ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dimusnahkan,”kata Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Agus Cahyono. Rabu (15/12/2021).
Namun secara rinci agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan 315.112 batang rokok, e-liquid atau vape sejumlah 69 botol berisi 3.450 mililiter, tembakau iris 160 gram, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 213 botol berisi 223.770 ml.
Total yang dimusnakan senilai Rp 154.365.000. Sedang perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330.
“Potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan yakni adanya dampak negatif kesehatan masyarakat akibat mengonsumsi barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu juga potensi munculnya tindak kriminal akibat beredarnya minuman mengandung etil alkohol,”ujarnya.
Selain itu, juga dilakukan penindakan berupa pengenaan sanksi administrasi beripa denda sebesar Rp 20 juta. Keberhasilan penindakan itu, kata Agus, berkat kerjasama dengan Kepolisin, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kusmawan mengatakan beberapa oknum yang terlibat tengah dalam penyidikan tindak pidana hasil cukai yang kini tengah ditangani Kejaksaan.
Menurut Kusmawan, wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang menjadi wilayah lalu lintas peredaran rokok hingga minuman keras ilegal. Sehingga ada jumlah penurunan rokok ilegal yang dimusnahkan dibanding tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan masyarakat semakin sadar,”ucapnya. (Rsd)