Sertifikat Vaksin Tak Boleh Jadi Syarat Ambil Bansos di Purwakarta

oleh -205 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com– Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta meminta hak KPM terkait dengan bantuan program BPNT dan PKH yang ditunda segera dibagikan kepada yang berhak yang sudah terdata secara resmi di Kemensos RI.

Selain itu, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial (bansos).

Sehingga syarat sertifikat vaksinasi hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mal atau restoran.

“Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh,” kata

Menurutnya, ia melarang jika sertifikat vaksin menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.

“Jangan sampai ada yang ditunda, terkait bantuan BPNT dan PKH semuanya harus didistribusikan secara baik ke keluarga penerima manfaat. Soal informasi di Maniis, saya sudah perintahkan tim melakukan investigasi,“kata Asep Surya, Kadinsos Kabupaten Purwakarta. Rabu (5/1/2022).

Rahayu Kabid Linjamsos mengatakan, pihaknya langsung melakukan konfirmasi terkait dengan banyaknya keluhan  keluarga penerima bantuan baik BPNT dan PKH yang ada di wilayah Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis.

Namun Ia meminta jangan sampai ada KPM menerima bantuan tidak sesuai, apalagi sampai sama sekali tidak menerima bantuan.

“Kami tegas, jika ada keluhan dan laporan terkait distribusi bantuan tidak sesuai atau tidak tepat segera kami tindak lanjuti, “ katanya, Selasa kemarin  ( 4/1/2022).

Sementara Ia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak Kades Sinargalih, alasan tertundanya distribusi bantuan ke KPM menurut kepala desa pihaknya mengacu pada arahan Muspika Kecamatan Maniis, agar bantuan kepada KPM dibulan Desember 2021.

“Camat Maniis memberikan arahan agar KPM bansosnya jangan diberikan dulu apabila belum divaksin, dan KPM harus menunjukkan kartu apakah KPM sudah di vaksin atau belum, “ ujar Rahayu.

Terkait dengan distribusi bantuan sosial ke KPM, ia meminta jangan ada yang terkurangi dan harus diberikan sesuai dengan  haknya, pihaknya tidak mentolerir jik ada dekresi atau kebijakan mengurangi dengan alasan pemerataan yang dilakukan pihak kepala desa terkait dengan bantuan sosial.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur itu, BPNT dan PKH harus diberikan sesuai dengan nama yang sudah terdata tanpa harus mengurangi kualitas dan kuantitas,” kata Rahayu.

Namun berdasarkan investigasi di lapangan, bantuan BPNT dan PKH di Desa Sinargalih, Kecamataan Maniis, Kabupaten Purwakarta, masih banyaknya keluhan kuantitas dan kualitas bahan pangan  non tunai yang didistribusikan kepada KPM.

Selain diduga bahan pangan non tunai yang diterima KPM tidak sesuai, seharusnya mendapatkan 6 paket hanya diberikan 4 paket, seharusnya mendapatkan 4 paket hanya diberikan 2 paket, bahkan ada juga KPM yang belum menerima bantuan.

Selain itu, keluarga yang tercatat mendapatkan bantuan  BPNT dan KPH belum pernah mengesek atau memegang kartu tidak dilakukan langsung oleh KPM, jika proses pencairan semua dilakukan oleh pihak koordinator di lingkungan masing – masin. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *