PURWAKARTA, garisjabar.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Purwakarta.
Satu pelaku inisial (TN) penipuan dengan modus iming-iming memasuki pekerjaan ke perusahaan ditangkap polisi saat beraksi di Kabupaten Purwakarta.
Namun sebelum ditangkap, mereka berhasil mengambil puluhan kendaraan.
Polres Purwakarta AKBP Suhardi Hery
mengatakan, korbannya lebih dari 40 orang. Terkait penangkapan itu, polisi menyita 7 motor. “Barang bukti berhasil kami amankan 7 unit sepeda motor,”kata AKBP Suhardi Hery. Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan dengan modus operandi menggelapkan barang yang dikirimkan ke daerah lain.
“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan,”ujar AKBP Suhardi Hery.
Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengharapkan masyarakat melaporkan jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam 4 tahun penjara hingga denda Rp 900 juta setelah dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHPidana. (Rsd)