PURWAKARTA, garisjabar.com– Diduga pejabat sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta ada main dengan pihak ketiga soal kerjasama media.
Pemenang lelang dari CV. Mitra Bumi Raya, untuk kerjasama publikasi yang dilakukan oleh sekretariat DPRD kepada pihak ketiga khususnya dengan perusahaan media. Namun, potongan pihak ketiga sangat besar.
Menurut Wakil Dewan Pembina (IJTI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Syamsu Dahri Tanjung mengatakan, banyak faktor yang membuatnya kecewa terhadap kinerja pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Purwakarta yang tidak transfaran dalam mengelola administrasi dan anggaran.
“Karena tidak transfaran akhirnya para pengusaha media kecewa,”kata Syamsu Dahri Tanjung. Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kata Syamsu Dahri Tanjung, anggaran tersebut maupun anggaran sekretariatan itu semua harus transfaran bahkan masyarakat pun harus mengetahui.
“Ada kedewanan ada kesekwanan. Nah ini urusan kesekwanan,”ujar Syamsu Dahri.
Sementara, soal pajak lagi-lagi memicu kontroversi. Kali ini polemik terjadi antara pihak ketiga dan para pelaku usaha media.
Penawaran dari pihak ketiga dari CV. Mitra Bumi Raya kepada media.
:HPS Rp.8.400.000,-
Potongan ke-1 : Ppn (11%) Rp.924.000,- Pph (2%) Rp.168.000,-
Potongan ke-2 : LPSE (7%) Rp.511.560,-
Potongan ke-3 : Perusahaan (30%) Rp.2.038.932,-
: Total yang di terima Rp.4.757.508,-
“Pelaku usaha tentu saja menolak dengan ada potongan sebesar itu dengan keseluruhan 50 persen lebih,”ucapnya.
Menurut Syamsu Dahri mengatakan, seharusnya lingkungan sekertariat DPRD merupakan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap kelancaran tugas pimpinan serta anggota DPRD. Hal itu seusai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Syamsu Dahri, lancarnya kerja-kerja anggota legislatif sangat bergantung pada kerja keras ASN di lingkungan sekretariat DPRD.”Karenanya ASN yang bertugas di sekretariat DPRD harus senantiasa agar bisa mengikuti irama kerja pimpinan dan anggota DPRD,”kata Syamsu Dahri.
Menurut Syamsu Dahri, media yang memiliki legalitas yang jelas. Intinya kerjasama tidak dilakukan dengan perorangan (wartawan) karena tidak ada satu peraturan pun yang menyebut bahwa pemerintah daerah diperbolehkan melakukan kerjasama dengan perorangan,” kecuali dengan perusahaan yang berbadan hukum,”ungkap Syamsu Dahri. (Rsd)