PURWAKARTA, garisjabar.com– Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Heni Agustiningsih, SH.MH merilis capaian kinerja Kejaksaan Negeri Purwakarta di periode Januari s/d Juli 2022, rilis yang disampaikan bertepatan dengan hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 di Tahun 2022, dengan teman “ Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi ,” pada Jumat ( 22/7/2022).
Kepada awak media Heni Agustiningsih, SH.MH mengatakan, bahwa Kejaksaan RI bertekat akan terus bertranspormasi untuk menjadi lebih baik, dengan memuwujudkan kepastian hukum yang mengendepankan hati nurani serta turut berupaya untuk berperan aktif dalam mewujudkan pemuihan ekonomi.
Namun dalam kesempatan itu, dia juga merilis capaian kinerja Kejari Purwakarta periode Januari s/d Juli 2022.
Yaitu sebagai berikut :
Bidang Pidana Khusus
A. Penyelidikan sebanyak 3 perkara :
1) GPTV dilimpahkan ke Inspektorat Kab. Purwakarta
2) Biaya Tidak Terduga Covid-19 TA 2020
3) Pemotongan Dana Jasa Pelayanan Puskesmas Plered TA 2021
B. Penyidikan sebanyak 2 perkara :
1) Biaya Tidak Terduga Covid-19 TA 2020
2) Pemotongan Dana Jasa Pelayanan Puskesmas Plered TA 2021
C. Penuntutan sebanyak 2 perkara :
1) Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Cibodas TA 2019
2) Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Jati Mekar TA 2019
D. Eksekusi sebanyak 3 terpidana :
1) Dasewan Husien
2) Lee Jaeman
3) Zaenal Abidin Bin Hamzah
E. Pengembalian Keuangan Negara
1) Denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) terhadap Terpidana Lee Jaeman, yaitu melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana.
“Memberikan kesempatan dan sarana untuk mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiab kepabeannya dari Kawasan pabean di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara,”katanya.
Bidang Intelijen
A. Bahwa pada tahun 2022 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah.
B. Bahwa selama periode Januari s/d Juli 2022 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 7 kali.
Selain itu, bidang Pidana Umum
A. Pra Penuntutan
1) P.16 : 195 perkara
2) P.17 : 83 perkara
3) P.18/P.19 : 78 perkara
4) P.20 : 45 perkara
5) P.21 : 112 perkara
6) P.21A : 5 perkara
7) SP3 : 5 perkara
B. Penuntutan
1) Tahap 2 : 135 perkara
2) Tilang : 5.914 perkara
3) P.31 : 130 perkara
C. Putusan
1) Pidana Badan : 142 perkara
2) Pidana Denda : 59 perkara
D. Upaya Hukum
1) Banding : 13 perkara
2) Kasasi : 5 perkara
E. Eksekusi
1) Incracht : 121 perkara
2) Pidana Badan : 121 perkara
F. Anak Berhadapan Dengan Hukum
1) Pelaku : 1 perkara
G. Perkara Perempuan
1) Pelaku : 3 perkara
2) Korban : 3 perkara
H. Diversi
1) Tahap Persidangan : 1 perkara
I. Tahanan Penuntutan/Sidang
1) Perempuan tahanan rutan : 7 perkara
2) Laki-Laki tahanan rutan : 122 perkara.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
A. Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang masih berlaku sampai dengan Juli tahun 2022 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) PKS.
B. Bantuan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 67 (enam puluh tujuh) SKK.
C. Pendampingan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 21 (dua puluh satu) kegiata.
D. Pelayanan Hukum yang diberikan oleh JPN kepada warga masyarakat Purwakarta sebanyak 4 (empat) kegiatan.
E. Tindakan hukum lain yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 1 (satu) kegiatan.
F. Jumlah keuangan Negara yang berhasil dipulihkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebesar : Rp. 2.990.539.942 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
Bidang P3BR
A. Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan telah menambah PNBP Kejaksaan Negeri Purwakarta sejumlah Rp. 347.834.499 (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat empat ratus sembilan puluh sembilan) yang berasal dari Penyelesaian Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya :
1) Lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa Kain yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Khusus sejumlah 2 (dua) perkara;
2) Lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan Handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum sejumlah 2 (dua) perkara;
3) Penjualan Langsung terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan Handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus sejumlah 244 (dua ratus dua puluh empat) perkara.
B. Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa Narkotika dan Obat-obat terlarang yang bersalah dari Perkara Tindak Pidana Umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan rincian :
1) Ganja : 130,9663 gram
2) Tembakau Sintetis:67,1054 gram
3) Shabu :248,7036 gram
4) Obat-Obat terlarang:8.631 (delapan ribu enam ratus tiga puluh satu) butir
2 (dua) vial obat actemra
Bidang Pembinaan
A. Mendapatkan hibah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Purwakarta untuk Rahabilitasi, Renovasi dan Ubahsuai Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota. (Rsd)