PURWAKARTA, garisjabar.com- Terkait adanya informasi dan berita yang beredar beberapa waktu terakhir sebagaimana di sampaikan oleh mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin tentang Kegiatan reses DPRD Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, ada beberapa oknum wakil rakyat di Gedung Putih Ciganea itu diduga tak mengindahkan aturan dalam pelaksanaa reses tersebut. Seperti, kegiatan reses yang harus dilaksanakan selama 6 hari, namun ada oknum yang hanya melaksanakan kegiatan reses satu hari bahkan pelesiran.
Namun, mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin dan Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama menyoroti soal kegiatan reses yang dilakukan oleh oknum anggota dewan. Rabu (24/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, Agus Yasin menjelaskan jika dilihat agenda kegiatan dan pengalokasian anggaran sesuai keharusan, kegiatan reses itu dilaksanakan tiap hari selama 6 hari kerja.
Hal itu, pada prakteknya, menurut Agus, tidak demikian. Dan jika hanya dilakukan tidak sesuai jumlah harinya, bahkan hanya dilakukan satu hari, lanjut dia, hal itu akan terjadi kelebihan anggaran.
“Apabila benar begitu adanya maka kelebihan anggaran harus dikembalikan ke kas daerah. Kalau tidak, dapat dianggap penggelapan anggaran,”kata Agus.
Agus Yasin mengatakan, jika hal tersebut terjadi, ini harus dijadikan catatan serta bukti adanya kesan penyimpangan kegiatan dan mungkin juga penggunaan anggaran.
“Jadi apabila dalam pelaksanaannya tidak dijalankan sesuai agenda, dengan kata lain hanya satu atau dua hari kerja dan atau dengan cara lain tidak mengacu prosedurnya. Maka sangat mudah ditemukan adanya kelebihan anggaran, baik dari mata anggaran makan minum, sewa sound system, sppd dan tunjangan,”ujar Agus.
Menurut Agus, semua mata anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan yang dalam hitungan perhari.
Selain itu, dalam persoalan ini, kata Agus, pihak APH perlu peka, dan melakukan investigasi dari kemungkinan yang terjadi dalam perekayasaan administrasi keuangannya. Dengan kata lain pelaksanaan hanya satu atau dua hari, namun dalam kwitansi dibuatkan enam hari.
“Jangan-jangan pakai kwitansi kosong lagi ini,”ucap Agus.
Perlu diketahui, bahwa anggaran kegiatan RESES per Anggota DPRD selama 6 hari adalah Rp. 54.770.000,- , dengan pengalokasian sebagai berikut : Biaya makan minum Rp. 36.000.000,-
Sewa Dound System Rp. 9.000.000,-
SPPD Rp. 1.770.000,-
Tunjangan Rp. 8.000.000,- Dibagi selama 6 hari kegiatan, maka per harinya adalah :
Biaya makan minum Rp. 6.000.000,-
Sewa Doud System Rp. 1.500.000,-
SPPD Rp. 295.000,-
Tunjangan Rp. 1.333.333,33,- (Rsd)