Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 334 Juta, Perangkat Desa Cirende Purwakarta di Tangkap Polisi

oleh -565 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Perangkat Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diduga menggelapkan dana bantuan desa hingga ratusan juta rupiah.

Namun, pelaku MD (32) diperiksa pihak kepolisian Mapolres Purwakarta, pada hari Rabu (24/8/2022).

Sementara perangkat desa menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende, namun pelaku sempat buron selama satu Minggu. Namun akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimahi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp64 juta, berkas pencairan, telepon genggam, stempel palsu serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku korupsi dengan modus menarik dana desa yang diperuntukkan bantuan langsung tunai (BLT) dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana desa yang dikorupsi mencapai Rp334 juta,” kata AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (26/8/2022).

Sehingga pelaku berdalih terjerat pinjaman online dari beberapa aplikasi hingga terpaksa menggunakan dana desa.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 3 dan pasal 8 tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Rsd)