Ketua GPRI Purwakarta, Minta Pemerintah Bongkar Bangunan Yang Melanggar Aturan

oleh -297 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Ketua (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Surtardi, meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Cigalugur.

Menurut Tedi Surtadi, dinas terkait pun seolah-olah tidak melihat alias tutup mata bahkan pura-pura tak mendengar dengan adanya bangunan yang sudah melanggar aturan tersebut.

“Bangunan permanen yang berdiri di atas saluran air tak berijin, dan itu sudah melanggar aturan bahkan dinas terkait tutup mata,”kata Tedi Sutardi. Minggu (11/9/2022).

Kata Tedi, sejumlah bangunan itu menutupi saluran air yang memiliki lebar sekitar 2,5 meter. Keberadaan Yogya Toserba tersebut diduga telah menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir saat hujan deras.

Sehingga bangunan tersebut berupa gedung untuk pelebaran Yogya Toserba.

“Terdapat bangunan tersebut akan ada pelebaran pada bagian belakang bangunan berdiri di atas saluran air,”ujar Tedi.

Sementara itu, aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.

Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan:
a. lokasi penempatan bangunan gedung;
b. arsitektur bangunan gedung;
c. sarana keselamatan;
d. struktur bangunan gedung; dan
e. sanitasi dalam bangunan gedung.

Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, “bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah.”

Tedi Sutardi menyebutkan, dinas terkait harus tegas memanggil pengelola Yogya Toserba yang sudah melanggar ketentuan itu. “Bahkan kalau tidak tegas baik pemerintah maupun dinas itu sendiri akan ada banguanan-bangunan lainnya,”ucap Tedi. (Rsd)