Penundaan Rapat Paripurna Batal Tanpa Persetujuan Bamus

oleh -188 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Mengacu pada kepatutan serta Tata Tertib DPRD, penundaan Rapat Paripurna tanpa dasar yang jelas dan persetujuan (Bamus) dianggap batal.

Menurut Agus Yasin, sesuai ketentuan setiap perubahan atau penetapan keputusan tidak absolut dimiliki Ketua DPRD, tetapi harus berdasar dan atas perdetujuan (Bamus). Dan keputusan sepihak itu bisa di PTUN kan.

“Maka dengan hal tersebut Rapat Paripurna dapat digelar dipimpin oleh pimpinan lainnya,”kata Agus Yasin mantan anggota dewan.

Namun, pengambilan keputusan sepihak tanpa menghargai hak-hak anggota adalah tindakan kelucuan.”Rakyat tidak bodoh terhadap hal itu. Lalu yang bersikap bodoh itu siapa ?,”ujar Agus.

Kata Agus Yasin, inilah dagelan yang dilakukan oleh figur yang diduga telah lupa dengan kapasitas dan sumpah jabatannya. Tidakah merasa malu dengan kelucuannya itu?

“Semoga rakyat Purwakarta tahu, siapa sebenarnya pemicu kegaduhan daerah ini dan siapa juga antek- anteknya,”ucap Agus. Senin (12/9/2022).

Selain itu, rapat paripurna untuk kesinambungan pembangunan daerah yang bermuara pada kepentingan rakyat, namun kali ini telah dipermainkan dan dihambat oleh segelintir anggota yang sudah kehilangan rasa memiliki daerah.

“Tentu ini akan memicu dan memacu para tokoh-tokoh Purwakarta yang merasa daerahnya diganggu oleh kepentingan individu serta robot- tobot politiknya,”kata Agus.

Menurutnya, Ini suatu catatan penting untuk bahan perhatian di tahun politik 2024. (Rsd)