Usut Soal Gratifikasi 22 Anggota DPRD Purwakarta, Diduga Boikot Rapat Paripurna

oleh -189 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Aparat penegak hukum harus turun tangan mengusut aroma tidak sedap mengenai ketidakhadiran 22 anggota dewan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021 dan Raperda tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Pemukiman.

Namun, ditengarai anggota dewan yang tidak hadir diberi uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Sehingga dana sebesar Rp 220 juta itu diberikan oleh seseorang yang berpengaruh kepada anggota dewan dimana uang tersebut pinjaman dari seorang pengusaha.

Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan, setelah 22 anggota dewan yang dihubungi oleh orang berpengaruh di Purwakarta kemudian dikumpulkan di sebuah cafe di Purwakarta. Sehingga setelah mereka berkumpul, kemudian diajak ke sebuah hotel di Kawasan Kota Bukit Indah Purwakarta.

“Diduga uang sebesar Rp 220 juta yang merupakan uang pinjaman sudah disiapkan dan di hotel tersebut berlangsung transaksi penyerahannya. Satu anggota dewan diberi uang pengganti sebesar Rp 10 juta,”katanya. Sabtu (17/9/2022)

Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan gratifikasi merupakan bagian dari korupsi.

Sementara, dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,”ujar Budi.

Seperti diberitakan, tidak kuorumnya rapat paripurna DPRD dalam pembahasan (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021 dan Raperda tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Pemukiman.

Hal itu, dihadiri 23 Anggota DPRD akan memiliki dampak besar. Persoalan mandegnya pembahasan anggaran ini akan berkepanjangan, serta berimplikasi pada tergganggunya tahapan Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024 serta macetnya pengalokasian anggaran untuk membayar honor tenaga harian lepas dan tunjangan para pegawai.

Disampaikan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin, bukan tidak mungkin pembahasan Raperda APBD TA 2023 Kabupaten Purwakarta akan terkendala bahkan akan menuai berbagai masalah. Baik dalam pembahasan maupun penganggaran untuk menunjang kegiatan KPU dan (Bawaslu).

Namun 23 anggota DPRD yang konsisten memperjuangkan penyelesaian pembahasan Raperda selama ini, bukan tidak mungkin pula menjadi batu sandungan dengan gerakan “mosi tidak percayanya” yang kini sudah meluas pengaruhnya kepada tokoh-tokoh masyarakat garis lurus.

“Dukungan moral terhadap 23 anggota dewan yang memiliki komitmen dengan Pemerintahan Daerah sekarang semakin hari semaki  mendapat dukungan yang luas,”ucap Agus Yasin. (Rsd)