Diduga Oknum Anggota Dewan Urus Perizinan Tambang di Purwakarta

oleh -216 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Diduga adanya gratifikasi terhadap oknum dewan agar memboikot acara rapat paripurna yang merupakan agenda Pemerintahan Kabupaten Purwakarta dibawah kepemimpinan Bupati Anne Ratna Mustika sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Sementara dana dari pihak ketiga tersebut bukan merupakan uang pinjaman namun uang untuk mengurus ijin tambang ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dititipkan melalui oknum anggota DPR RI sebesar Rp 200 juta.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Kamis (22/9/2022) mengatakan, oknum pengusaha tersebut mengakui bahwa uang itu merupakan uang untuk pengurusan ijin tambang ke KLH yang dititipkan melalui oknum anggota DPR.

Akan tetapi, uang tersebut kemungkinan tidak akan diserahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup tapi malah disebar ke sejumlah anggota dewan untuk memboikot acara rapat paripurna di DPRD Purwakarta.

“Mau-mauan aja dewan dijadikan alat politik untuk menghantam dan mempermalukan pemimpin secara de jure memimpin Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika,”ujarnya.

Menurutnya, pemberian uang sebagai pengganti uang trasnport kepada oknum anggota dewan agar memboikot acara itu merupakan sebuah gratifikasi.

Namun dijelaskan, dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan gratifikasi merupakan bagian dari korupsi.

Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

“Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,”kata Budi.

Seperti diberitaka aparat penegak hukum harus turun tangan mengusut aroma tidak sedap mengenai ketidakhadiran 22 anggota dewan

Selain itu, dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021 dan Raperda tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Pemukiman. Pasalnya, ditengarai anggota dewan yang tidak hadir diberi uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta mendesak Kejaksaan untuk menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi terhadap oknum DPRD. Pasalnya, 22 oknum dewan yang melakukan pemboikotan terhadap 3 kali agenda eksekutif dan legislatif di DPRD Purwakarta dilakukan oleh orang yang sama dan ini harus menjadi dasar untuk penyelidikan.

Ketua GMPK Awod Abdul Ghadir, Minggu (18/9/2022). Menurutnya, berkaitan adanya pemberitaan tentang adanya dugaan pengkondisian rapat paripurna agar tidak hadir dengan iming-iming materi dana pengganti 10 juta setiap anggota merupakan sebuah gratifikasi.

“Bila hal tersebut memang terjadi, maka GMPK meminta kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,”ucapnya.

Ia menyakini kejadian itu bisa terjadi karena oknum anggota dewan yang memboikot acara rapat paripurna merupakan orang yang sama dan mereka sudah tiga kali melakukan pemboikotan. (Rsd)