PURWAKARTA, garisjabar.com- Adanya menutup pintu rekonsiliasi antara dua kelompok yang ada dalam tubuh DPRD Kabupaten Purwakarta, pasca tidak tercapainya keputusan Rapat Paripurna Tk. II tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021 pada tanggal 14 September 2022.
Namun bukan berarti persoalannya telah selesai, sebab urusan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan peraturan perundang-undangan di atasnya harus tetap diproses.
“Saya yakin Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purwakarta tidak akan memprosesnya, karena selain kurang memahami mekanismenya juga ada kemungkinan hal lain yang menjadi beban secara psikologis.”Kata mantan anggota DPRD Purwakarta. Agus Yasin, Senin ( 26/9/2022).
Agus Yasin mengatakan, maka dengan kemungkinan tidak akan adanya proses tindakan dari BK DPRD jalan akan ditempuh adalah upaya hukum. Selain itu, baik menyangkut pengingkaran terhadap tata aturan yang dilakukan oknum salah satu unsur pimpinan, maupun dugaan rasuah terhadap beberapa Anggota DPRD yang turut dalam pemboikotan Rapat Paripurna itu.
Sehingga, juga belum ada tanda tanda upaya klarifikasi terhadap dikotomi “Anggaran Pro Rakyat dan Pro Pejabat”, kesan itu juga masih nampak dengan masih terpajangnya poster tentag itu, dimana tergambar pula figure orang yang identik dengan pimpinan DPRD.
“Jika berkomitmen untuk menyudahi persoalan itu, maka harusnya dibarengi juga dengan tindakan pencopotan poster yang dipasang di ruas jalan utama.”ujarnya.
“Kalau tidak berarti yang bersangkutan tidak sungguh-sungguh melakukan perbaikan.”ucapnya.
Intinya persoalan ini dengan tidak yakinnya terhadap BK DPRD Kabupaten Purwakarta mengambil tindakan, maka jalan mengarah pada upaya hukum akan dilakukan. (Rsd)