Tidak Ada kejelasan BK DPRD tidak Faham Tupoksi

oleh -200 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Seperti kita pahami bahwa Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta.

Hal ini, dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD.

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran kode etik dan kejahatan ketatatanegaraan yang dilakukan oleh 24 Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta belum lama ini, yakni dengan upaya pemboikotan Rapat Paripurna Tk. II DPRD Kabupaten Purwakarta tentang Raperda Pertanggungjawabsn Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda tentang Tata Kelola Prasarana sehingga Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman, yang digelar pada tanggal 12 September 2022 dan tanggal 14 September 2022.

Namun terhadap kasus tersebut, sepertinya BK DPRD Kabupaten Purwakarta tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan kemungkinannya anggota DPRD yang masuk dalam BK pun diduga tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Padahal sebagaimana tertuang dalam kedudukan dan susunan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purwakarta, yang termuat dari mulai Pasal 83 sampai Pasal 92 Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta. Jelas terhadap perbuatan dan atau kejahatan ketatanegaraan itu seharusnya dilakukan tindakan.

“Ya begitulah, kalau keberadaan BK itu sendiri hanya untuk pemenuhan kebutuhan semata serta penempatan anggotanya pun tidak memperhatikan kopetensi dan kapabilitasnya. Maka bukan mustahil jika pelanggaran termasuk pelanggaran yang berbau pidana ketika itu tidak ada prosesnya. Ini jelas suatu gambaran BK DPRD Kabupaten Purwakarta tidak berkemapuan, dan hanya tempat penitipan anggota yang tidak kebagian jatah BAMUS atau BANGGAR.” Kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin. Selasa (27/9/2022) saat di temui.

BK DPRD Kabupaten Purwakarta ada tapi tidak berguna.

Selain itu, terkait dengan adanya rekonsiliasi anggota DPRD belum lama ini, ya secara kontetual sah-sah saja, tetapi secara moral peruatan pelanggaran kode etik dan kejahatan ketatanegaraan harus tetap diproses. Karena imbasnya dengan perbuatan pemboikotan Rapat Paripurna dengan dugaan rasuahnya terkait itub oleh 24 anggota DPRD, sehingga menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya pemahasan Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta TA. 2022.

Namun ini sangat jelas, selain mengganggu agenda penting DPRD yang telah dicanangkan juga secara langsung mengganggu kesinambungan pekaksanaan program untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. (Rsd)