PURWAKARTA, garisjabar.com- Tuduhan pihak tertentu dengan cara mempolitisir dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk keperluan kegiatan pejabat Pemkab Purwakarta ke Jogyakarta dibawah kepemimpinan Anne Ratna Mustika terlalu berlebihan.
Pasalnya, pengelolaan dana CSR di era Dedi Mulyadi 10 tahun silam di pemerintahan Kabupaten Purwakarta yang seharusnya patut dipertanyakan.
Menurut Asmadi Pemerhati Purwakarta, pada tanggal 7 Januari 2013 melalui akta notaris nomor 2 dengan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-4691.AH 01.04 tahun 2013 telah mengesahkan pendirian Yayasan Yudhistira Purwakarta untuk mengelola dana CSR.
“Justru dana CSR yang dikumpulkan oleh yayasan Yudhistira sejak tahun 2013 sampai pemerintahan Dedi Mulyadi berakhir patut dipertanyakan,” kata Asmadi. Senin (17/10/2022).
Sesudah diberitakan di media sosial tentang penggunaan dana CSR kunjungan Bupati Anne Ratna Mustika beserta para pejabat Purwakarta salah terkesan tendensius, ibarat lagi main lempar kelereng.
Menurutnya, sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, setiap perusahaan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Sehingga, sebagaimana regulasinya melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi.
Tujuan CSR
Namun tujuan utama dari CSR adalah menyelaraskan kegiatan sosial dan lingkungan perusahaan dengan tujuan dan nilai bisnisnya. Tujuan lain dari CSR adalah.
Berkontribusi dalam pelestarian lingkungan sekitar
Berkonstribusi dalam pengembangan masyarakat sekitar
Menjalin hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat
Menjalin hubungan baik antara perusahaan dengan pemegang kepentingan di luar perusahaan
Membangun citra baik perusahaan yang membedakannya dengan pesaing
Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan
Memudahkan pengembangan perusahaan sejara berkelanjutan
Pelaksanaan CSR akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan
Selain itu, sebuah perusahaan harus mendasarkan keputusannya tidak hanya pada faktor keuangan, seperti keuntungan, namun juga pada konsekuensi sosial di lingkungannya untuk saat ini maupun jangka panjang.
Dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri. Jadi cukup jelas, bahwa dana CSR tidak bisa digunakan begitu saja atau di luar ketentuan.
Menurut informasi bahwa keberangkatan Bupati dengan para pejabat Pemda ke Jogjakarta, selain acara pelepasan purna tugas beberapa pejabat adanya undangan dari pihak BJB Cabang Purwakarta, tentang sosialisasi digitalisasi keuangan.
“Jadi kalau ada tuduhan menggunakan Dana CSR itu hal yang tidak mungkin, sebab prosedur dan mekanismenya tidak semudah apa yang dituduhkan,”ujar Asmadi.
Asmadi menyampaikan, penggunaan dan pemanfaatan dana CSR jaman pemerintahan Dedi Mulyadi yang seharusnya dipertanyakan bukan pengelolaan dana CSR di masa Bupati Anne Ratna Mustika yang dipastikan sesuai dengan aturan karena bukan seorang politisi. (Rsd)