Bupati Anne Sidang Kedua Gugat Cerai Sang Suami Kembali Tak Hadir

oleh -171 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sidang kedua perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab, Kantor Pengadilan Agama, pada Rabu (19/10/2002) di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Ir Juanda, Purwakarta.

Dedi Mulyadi sebagai tergugat kembali absen dalam sidang tersebut.

Anne datang didampingi keluarganya, yakni ibu, kakak dan adiknya sekitar pukul 08.45 WIB. Tak berselang lama kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat menyusul di kantor pengadilan agama. Namun pihak tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak ikut bersama kuasa hukumnya.

Seperti pada sidang pertama, lagi-lagi Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat tak hadir. Dia diwakili tim pengacaranya.

Sidang yang dipimpin Lia Yuliasih ini sedianya mengagendakan upaya damai (mediasi). Namun mediasi kembali gagal karena pihak tergugat tak hadir.

Bupati Anne dan pengacara Dedi Mulyadi keluar dari ruang mediasi, setelah kedua pihak melakukan percakapan dengan mediator sekitar 10 menit.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku tak merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat. (Rsd)