BANDUNG, garisjabar.com- Cegah jaksa terjerat penyalahgunaan narkoba, sebanyak 150 pegawai Kejaksaan Negeri Bandung menjalani pemeriksaan tes urine bebas narkoba di Aula Kejaksaan Negeri Bandung Jl. Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022).
Pemeriksaan tes urine terhadap para pegawai kejaksaan tersebut, digelar dengan melibatkan bantuan personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Rachmad Vidianto, S.H.,M.H, mengungkapkan, kegiatan tes urine ini merupakan bagian dari deteksi dini, sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal kejaksaan terhadap para jaksa dan pegawai lainnya dalam upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandung.
“Ini adalah tugas dari pimpinan, untuk selalu mengontrol prilaku-prilaku para pegawainya dalam menjalankan tugas. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Mereka harus mendapatkan rasa aman dan percaya kepada kami. Oleh karena itu, lingkungan kami harus terjaga dan benar-benar bersih dari jeratan penyalahgunaan narkoba,”kata Rachmad.
Ia berharap, di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandung tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Saras Putri Utami, Subkor Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Bandung, yang menjadi pembicara dalam kegiatan itu, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung.
Menurut Saras, pelaksanaan tes urine bebas narkoba, merupakan implementasi dari Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang mengamanahkan, semua kementerian dan lembaga tinggi negara wajib melaksanakan Inpres tersebut.
Ia menambahkan, penyalahgunaan dan peradaran narkoba, telah merambah ke berbagai kalangan dan tidak mengenal usia ataupun profesi, dan terjadi kepada siapa pun juga.
Oleh karena itu, pelaksanaan P4GN bukan saja menjadi tanggungjawab BNN dan Polri semata, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita semua.
Harapannya, pelaksanaan P4GN bisa dilakukan setiap orang secara mandiri.
Pelaksanaan tes urine diikuti sebanyak 139 ASN, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, dan 21 pegawai honorer. Hasi yang menjalani pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif. (Rfn)