PURWAKARTA, garisjabar.com- Media sosial dikejutkan dengan beredarnya pernyataan Wakil Bupati Purwakarta soal menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan.
Aming pun patut dicermati kebenerannya. Salain itu, juga (APH) untuk diminta menyelidiki kasus Aming sebagai Wakil Bupati Purwakarta selama empat tahun menjabat.
Namun, di vidio tersebut diungkapkan Aming saat mengisi konten Dedi Mulyadi. Kamis (01/12/2022).
Aming pun mengaku hanya menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan selama mendampingi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Menurut Nurhadi sebagai Pemerhati Pemerintahan dan Politik, kenapa disebutkan menarik karena sepengetahuan pembayaran Gaji bagi ASN dan Non ASN di Kabupaten Purwakarta sudah melalui sistem transfer dari bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah salah satunya Bank BJB.
“Ini pernyataan yang menarik dari wakil bupati yang harus dicermati dan bila perlu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kasus Aming,”kata Nurhadi. Sabut (03/12/2022).
Bahkan sejumlah masyarakat menduga Gaji Non ASN tidak melalui sistem tersebut ?
Selain itu, skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS dan Non PNS.
“Jangan-jangan Aming tengah mencari panggung untuk menghindari kasus penipuannya yang sedang ditangani pihak Polres Purwakarta yang diduga penyelidikannya masih mandeg,”ujar Nurhadi.
Sementara yang tidak masuk akal lagi, menurut Nurhadi diduga pernyataan Aming kenapa baru diungkapkan saat ini padahal sudah 4 tahun menjabat hanya menerima gaji dan tunjangan ada apa ini ? .
“APH harus menyelidiki kasus ini ke Pemkab Purwakarta untuk mencari data dan fakta dari kasus Aming ini,” ucapnya.
Menurutnya, bisa saja pernyataan Aming hanya mendapat gaji dan tunjangan selama 3 bulan karena gajinya habis untuk bayar utang ke Bank. (Rsd)