Ketua DPRD Purwakarta Bantah Dipanggil Jaksa, Diduga Terima Gratifikasi

oleh -138 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Selain dianggap sebagai upaya menjegal program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pendemi. Aksi pemboikotan paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 yang dilakukan sejumlah nggota DPRD Purwakarta pada September 2022 lalu itu berbuntut panjang.

Pasalnya, Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Dan bagi anggota DPRD yang memboikot diduga memperoleh uang pengganti (gratifikasi).

Diketahui, sejak pekan lalu, sejumlah anggota DPRD Purwakarta memenuhi undangan untuk diklarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut. Hari ini, Selasa (24/1/2023) giliran Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dan beberapa anggota dewan lainnya yang mendatangi kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi.

Sementara, Ahmad Sanusi atau yang kerap disapa Haji Amor membantah pemanggilan terhadap dirinya itu berkaitan dengan aksi boikot paripurna dan gratifikasi. Menurutnya, kunjungan ke kantor Kejari Purwakarta itu hanya silaturahmi dan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kajari Purwakarta, Rohayatie.

“Usai menghadiri pelantikan PPS, saya langsung bersilaturahmi ke Kejari dan untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibu Kajari. Itu saja, tidak ada hal lain,”ujar Amor melalui sambungan selulernya.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tampak memenuhi undangan Kejari Purwakarta untuk mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi. Kajari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan membenarkan pemanggilan tersebut. “Iya benar, hari ini kita mengundang beberapa anggota DPRD Purwakarta ke kantor,”kata Febri, belum lama ini.

Menurutnya, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tersebut diundang untuk dimintai keterangan lewat wawancara terkait adanya laporan dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan. Wawancara yang dimaksud, ujar Febri, untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Belum pemeriksaan, ini baru puldata dan pulbaket menindaklanjuti laporan yang kita terima,”ujar Febri.

Namun kata Febri, wawancara yang dilakukan pihak Kejaksaan kepada anggota DPRD Purwakarta dilakukan secara acak atau random. “Kita mengundang secara random dan menyesuaikan agenda kegiatan para anggota dewan,”ucapnya.

 

Intrik Politik Anggota DPRD Purwakarta Ganggu Agenda Kerakyatan

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Ariel mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi miris, hanya karena intrik politik, DPRD Purwakarta salah langkah mengambil kebijakan.

“Intrik politik para wakil rakyat tersebut, berimbas pada gagalnya sejumlah program kerakyatan yang sudah dimasukan dalam rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2022,” kata Ariel.

Padahal, lanjut Ariel, optimalisasi penyerapan anggaran dari APBN dan APBD merupakan salahsatu upaya yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Ia juga mengungkapkan, setidaknya ada sembilan program yang batal dilaksanakan karena dampak boikot para anggota legislatif tersebut. Sebagian program rutin, selebihnya program non rutin yang cukup penting karena berkaitan dengan masyarakat hingga intansi dan lembaga lain.

“Kesembilan program tersebut diantarnya ; pembangunan mako Polres Purwakarta, pembangunan interchange Darangdan, reses dan kunker DPRD, sosialisasi pembangun Purwakarta melalui media massa di Diskominfo, pemeliharaan Tajug Gede, dana cadangan KPU dan Bawaslu untuk Pilkada 2024, hibah lembaga hingga pembangunan sejumlah infrastruktur untuk masyakarat dan pemerintah,”ungakap Ariel.

Dia pun mengatakan, dampaknya, bukan hanya terhadap mereka sendiri tetapi juga masyarakat menjadi korban. Masyarakat jadi tidak mendapatkan layanan pemerintah melalui perbaikan insfrastruktur, penguatan ekonomi, dan lain-lain. Menurutnya, hal itu menjadi dampak sikap konyol para politisi di DPRD Purwakarta.

Diketahui juga, bahwa sidang paripurna PPA pada September 2022 lalu itu sempat beberapa kali ditunda hingga batal digelar akibat tidak kuorum. Mayoritas anggota DPRD memilih mangkir. Demikian halnya Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi bahkan terang-terangan kabur ogah memimpin sidang.

Ketua DPRD Purwakarta itu protes postur APBDP 2022 yang disusun eksekutif tidak pro rakyat, tapi pro pejabat. Palu sidang sempat digeser ke pimpinan DPRD lain, Sri Puji Utami, namun lagi-lagi sidang gagal digelar.

Lalu, menyikapi langkah politik para oknum wakil rakyat itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya memilih mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBDP 2022 sebagai pengganti Perda. Langkah ini diambil karena waktu yang terbatas serta untuk menjaga keberlangsungan program pemerintah dan layanan masyarakat. Meski demikian, beberapa program strategis daerah tetap gagal dilaksanakan karena tidak cukup hanya berdasarkan Perkada. (Rsd)