BANDUNG, garisjabar.com– Wujudkan ASN (Aparatur Sipil Negara) bersih dari narkoba, sebanyak 172 pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menjalani pemeriksaan tes urine bebas narkoba di Aula Lantai 1 Kantor DJP Jl. Asia Afrika No.114, Bandung, Kamis (26/01/2023).
Pemeriksaan tes urine terhadap para pegawai perpajakan tersebut, digelar dengan melibatkan bantuan personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati, mengungkapkan, kegiatan tes urine ini merupakan bagian dari deteksi dini, sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal terhadap para ASN dan pegawai lainnya dalam upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan DJP Jawa Barat I.
“Ini adalah tugas dari pimpinan, untuk selalu mengontrol prilaku-prilaku para pegawainya dalam menjalankan tugas.
Sebagai ASN tentu kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, lingkungan kami khususnya, harus terjaga dan benar-benar bersih dari tindak penyalahgunaan narkoba,”katanya. Jumat (27/01/2023).
Permasalahan narkoba menurut Erna, adalah harga mati. Bukan untuk ASN saja, tetapi bagi PPNPN dilakukan, apabila ada yang terjerat dalam kasus peredaran narkoba, maka sanksinya adalah pemecatan.
Erna menambahkan, pihaknya akan mengintruksikan langkah deteksi ini kepada seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama dan Madya Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, untuk melakukan kegiatan serupa di
Kota Bandung.
Namun ada 5 KPP dalam waktu dekat ini kelimanya bisa segera menyusul.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung, Kombes. Pol. Mada Roostanto, yang menjadi pembicara dalam kegiatan itu, sangat mengapresiasi langkah DJP Jawa Barat.
Menurut Mada, pelaksanaan tes urine bebas narkoba merupakan implementasi dari Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang mengamanahkan, namun semua kementerian dan lembaga tinggi negara wajib melaksanakan Inpres tersebut.
Ia menambahkan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, telah merambah ke berbagai kalangan dan tidak mengenal usia ataupun profesi, dan juga terjadi kepada siapa pun juga.
Oleh karena itu, pelaksanaan P4GN bukan saja menjadi tanggung jawab BNN dan Polri semata, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua.
Hasil pemeriksaan tes urine yang diikuti sebanyak 172 pegawai Kanwil DJP Jawa Barat I, seluruhnya dinyatakan negatif. (Frn)