PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin menyikapi belum adanya tindakan dari pihak Institusi Penegak Perda dan action Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta.
Namun itu, berdirinya bangunan komersial perluasan Yogya di atas kali Cigalugur di Jalan Sudirman, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Larangan pendirian bangunan ini untuk mengurangi banjir yang sering terjadi di saat hujan tiba. Selain itu, tentu akan semakin mengalirkan dugaan, kemungkinan ada sesuatu yang membuatnya bungkam.
“Perlu diketahui, pelanggaran dan pembiaran pendirian bangunan tanpa memperhatikan jembatan itu bisa dianggap sebagai “kejahatan tata ruang,”kata Agus Yasin. Rabu (02/11/2022).
Menurut Agus Yasin, karena selain secara prosedural ada yang belum terpenuhi, juga terindikasi ada oknum-oknum yang turut memainkan serta menjadi tameng dalam pembiaran itu. Baik oknum dari pihak perijinan maupun oknum tertentu orang Legislatif.
Komisi III DPRD Purwakarta Asep Abduloh saat di konfirmasi soal kelajutan bangunan Yogya di atas saluran air. Tidak memberikan keterangan saat dihubungi melalui seluler.
Bahkan, sebagai penegakan Perda (Gagda) Satpol PP Kabupaten pun sama, tidak memberikan komentar saat di komformasi soal eksekusi pembongkaran bangunan Yogya.
“Jika dugaan itu kuat, maka Inspektorat dan APH harus melakukan investigasi. Hal tersebut selain adanya pelangaran terhadap tata kelola perizinan, dimungkikan ada juga unsur “rasuah” dalam prakteknya.”Ujarnya.
Kata Agus, sebagaimana keharusan, secara regulasi mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
“Apabila penyipangan itu diperbuat dengan mengesampingkan dan atau menabrak aturan, serta ada unsur rasuahnya. Maka tindak lanjutnya harus diakukan melalui upaya hukum.” Ucap Agus Yasin. (Rsd)