PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus Yasin, menyoroti soal anggaran makanan dan minuman (mamin) untuk kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Dengan adanya dugaan peruntukan dan pemberian ke pihak lain.
Sementara yang tertera dengan kode RUP 41258735 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.100.200.000.-. Untuk volume pekerjaan satu paket dengan metode pemilihan E-Purchasing, serta pemanfaatan barang dan jasa dari bulan Februari 2023 sampai Desember Tahun 2023.
Menurut Agus Yasin, penyediaan anggaran mamin di Setda Purwakarta melekat untuk semua program dan kegiatan yang ada dilingkup pemerintahan.
“Jika ternyata ada dugaan peruntukan dan atau pemberian ke pihak lain, di luar yang menjadi kewajiban dan keharusan. Apapun alasannya, bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan,”kata Agus Yasin. Selasa (20/2/2024).
Selain itu, anggaran tersebut adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter.
Pihaknya masih terus menyelusuri penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
“Masih kami telusuri lebih lanjutnya,”ujarnya.
Sehingga transparansi dan akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektivitas serta disusun dengan pendekatan kinerja.
“Sangat ironis jika pihak Setda Purwakarta terkesan tertutup, dan tidak berani menjelaskan secara logis termasuk peruntukan yang diduga ada hal tertentu,”ucapnya. (Rsd)