Aktivis Formata Tanggapi Wisata Milik Dewan, Penegakan Perda Tak Boleh Pandang Bulu

oleh -293 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com– Aktivis Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), Agus Yasin, menanggapi dugaan objek wisata tidak berijin di daerah Gulampok Desa Sukajadi Pondoksalam, yang terkena banjir pada tanggal 4 Mei 2022. Diduga tempat wisata tersebut milik salah seorang anggota dewan.

Sementara tempat wisata tak berizin itu bernama, Wisata Taman Air Gulampok. Tepat berada di bantaran sungai, kolam renang itu rusak parah.

Namun baru diketahui bahwa objek wisata tersebut belum mengantongi izin. Hal tersebut tentu menjadikan perhatian bagi dinas terkait.

Menurut Agus Yasin, sangat memalukan sebagai pemilik wisata kolam renang, karena jika itu benar adanya berarti soal tata aturan yang ditegakan tidak bisa menembus pada oknum-oknum yang punya kekuasaan, sementara rakyat biasa kalau salah begitu tegasnya.

“Saya pikir keberadaan objek wisata itu sudah diketahui secara umum dari mulai perencanaan, tidak ada alasan pihak penegak perda atau perijinan berkelit seolah tidak mengetahuinya. Ya mungkin cuma sebuah pembelaan saja, agar tidak mau dipersalahkan,”kata Agus Yasin, melalui seluler. Selasa (10/5/2022).

Agus Yasin menyampaikan, terhadap persoalan bahwa objek wisata itu diduga belum memiliki ijin, pihak penegak perda harus bertindak tegas dan jangan pandang bulu. Apalagi jika yang melanggarnya oknum anggota dewan.

“Seharusnya ada pelanggaran perijinan dan ketentuan, DPRD Purwakarta melalui Komisi yang relevan melakukan sidak sebagai wujud dari fungsi pengawasan. Apagi jika ditengarai yang melanggarnya oknum anggota dewan itu sendiri, logisnya harus dilaporkan ke Badan Kehormatan,”ujar Agus.

Bukankah sebagai anggota dewan waktu disumpah harus menjalakan dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan ?.

Menurutnya, perlu juga diingat bahwa objek wisata itu selain diduga belum berijin, keberadaannya juga bertentangan dengan ketentuan pasal 6 Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.

“Karena jika sudah mengantongi izin selain legal, juga dapat berdampak terhadap peningkatan PAD (Pendapatan asli daerah) Purwakarta,”ucap Agus Yasin. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *