PURWAKARTA, garisjabar.com- Bangunan Gedung Yogya Toserba yang dibangun di atas saluran air tanpa izin di Jalan Sudirman, Kelurahan Nageri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Namun hingga kini, masih belum dilakukan tindakan eksekusi pembongkaran dari pihak Institusi Penegak Perda dan action Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta.
Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Rifky Fauzi mengatakan, akan berkordinasi dengan komisi I bidang perizinan dan memanggil pengusaha Yogya serta dinas terkait dalam waktu dekat ini.
“Iya harus kroscek lagi, apakah masukan hasil rapat sidak waktu itu baik masukan dari dewan atau dari dinas apakah sudah dilengkapi dan dilaksanakan atau belum,”kata Sekertaris Komisi III DPRD Rifky Fauzi, kepada awak media melalui seluler. Jumat (25/11/2022).
Sementara Sekertaris Komisi III DPRD Rifky Fauzi, sering menghubungi dinas terkait, namun los kontak dan tidak bisa dihubungi.”Saya ingin duduk bersama Komisi III dan Komisi I menyikapi permasalahan bangunan Yogya,”ujar Rifky Fauzi.
Menurut Agus Yasin, bangunan yang berdiri di atas saluran dapat mengganggu aliaran air saat musim hujan, terlebih lagi apabila ada sampah.
Namun tidak menutup kemungkinan sampah yang ada di aliaran sungai atau kali akan terhambat apabila ada bangunan di atas saluran itu.
“Khususnya yang tertutup di atasnya. Karena itu kan mengganggu sekali aliran air sungai itu,”ujar Agus Yasin.
Agus Yasin pun mengatakan, itu karena telah menyalahi perizinan yang tidak sesuai. Selain itu, inisiatif dewan bukan sekedar via telepon atau WA,”Tinggal cek langsung, jangan sampai berlarut-larut apakah sudah sesuai secara prosedural termasuk perizinan serta kepatutannya,”kata dia.
“Jangan sampai pihak Komisi III seperti cari-cari alasan saja, atau karena berkepentingan sendiri…? (Rsd)