Anggaran Dana Hibah UPPO Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat di Subang

oleh -693 Dilihat

Garisjabar.com- Anggaran bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kelompok tani pengelolah pupuk organik (UPPO), diduga fiktif dan menjadi ajang bancakan para oknum pejabat di Kabupaten Subang.

Menurut Ketua LSM Barakataktak, Omay Komarudin, kasus ini sudah ditangani oleh pihak Polres Subang, namun sampai saat ini tidak ada lagi tindak lanjut alias mandeg.

Hingga persoalan ini menjadi sorotan masyarakat Subang, bahkan, Omay pun merencanakan akan melakukan aksi demo secara besar-besaran.

Hal ini, ada beberapa program bantuan tersebut yaitu salah satunya dicanangkan untuk kelompok tani (Poktan).

Sementara di Subang bantuan tersebut berupa hewan ternak (Domba) dari program Uppo Upland Projek pada tahun 2023 di gelontorkan ke sekitar 8 titik di Kabupaten Subang, salah satunya di Desa Cijambe.

Ketua LSM Barakataktak, Omay Komarudin mengatakan, pengadaan Domba tersebut sengaja di mark up, hingga ada juga yang menjadi kegiatan fiktif.

“Setelah dikroscek kelapangan Domba itu tidak ada sama sekali,”kata Omay Komarudin, saat ditemui. Kamis (8/8/2024).

Omay Komarudin menyampaikan, bahkan Irda pun diminta oleh APH untuk melakukan audit kembali. Sehingga Irda mengakui dari hasil tersebut ada indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Untuk satu titik atau per kelompok tani tersebut mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp 250 juta rupiah. Namun, untuk Kandang sendiri sebesar Rp 500 juta rupiah.

Menurutnya, ini merupakan anggaran hibah dengan total seluruhnya 75 Miliar dari dana itu, namun dari tahun 2022 sudah melakukan audensi dan aksi demo.

“Dan semua berakhir mandeg, tidak ada proses hukumnya sama sekali yang berlanjut, entah kenapa?,”ujarnya.

Omay Komarudin, meminta agar membuka kasus ini secara transparan supaya tidak menjadi fitnah dan gunjingan di tengah-tengah masyarakat.

Pihak Inspektorat sudah melakukan audit berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian Polres Subang, dan pihaknya melakukan pemeriksaan oleh Ibarsus.

Kemudian mereka sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kembali ke pihak Polres Subang, sekitar tanggal 28 Juni waktu itu.

Kepala Dinas Inspektorat Memet Hikmat mengatakan, tentu dengan hasil pemeriksaan dengan adanya kerugian negara, tetapi kalau berdasarkan PP Nomor 12 tidak bisa membuka secara keseluruhan.

“Yang jelas ada temuan serta kerugian negaranya,”ucapnya, saat ditemui di ruang kantornya oleh awak media. (Rsd)