Anggaran Ketahanan Pangan di Purwakarta Salah Urus Bisa Berakibat Hukum

oleh -153 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Program ketahanan pangan dan hewani esensinya merupakan refleksi rasionalitas pemerintah, dalam upaya memprioritaskan kepentingan pelayanan publik di sektor pangan dan hewani.

Sementara itu, pengalokasian anggaran tersebut paling sedikit 20% dari anggaran dana desa, termasuk di dalamnya pembangunan lumbung pangan.

Selain itu, tujuan ketahanan pangan adalah terwujudnya kedaulatan pangan masyarakat, melalui ketersediaan bahan pangan yang cukup, sehat, beragam, dan bergizi untuk setiap orang atau keluarga.

Menurut Pengamat Publik Agus Yasin Menyikapi adanya dugaan irasional pengalokasian anggaran, serta salah penanganan anggaran ketahanan pangan di Desa Wanayasa Purwakarta. Hal ini sebagai gambaran, lemahnya pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan Desa tidak optimal dari SKPD yang relevan, yakni DPMD. Rabu (15/11/2023).

Selain itu ada dugaan tindakan yang mengarah dan ditutup tutupi secara penjagaan penuh (full guard), oleh pihak Inspektorat terkait persoalannya. Sebagaimana kasus salah urus dan rasionalnya pengalokasian anggaran sesuai nomenklaturnya.

Namun perlu diketahui anggaran ketahanan pangan Desa Wanayasa tahun 2022 terakumulasi sebesar Rp.199.105.000,- , kemudian tahun 2023 terakumulasi sebesar Rp.230.424.000,-.

Menurutnya, untuk penganggaran pada tahun 2023 ada hal yang menarik, pada nomenklatur pelatihan dan bintek dialokasikan anggaran sebesar Rp.20.000.000,-. Tingkat kevalidan atau juga kebenaran pada program tersebut, disandingkan dengan realisasinya patut diduga pula bentuk akal akalan.

Kata Agus Yasin, terlepas ada tidaknya kemungkinan dari hal yang sama, dalam persoalan menyangkut nomenklatur lainnya.”Yang patut ditelisik juga adalah masalahnya kemudian, muncul temuan-temuan yang berakibat Pemdes dan Bumdes Desa Wanayasa harus mengembalikan uang negara. Yang diduga telah disulap sebanyak Rp 241 juta, pada program ketahanan pangan dan PPKM,”kata Agus Yasin.

Sehingga dengan deadline pengembalian yaitu tanggal 13 November 2023, dan juga menurut informasinya telah dikembalikan.” Pertanyaannya, apakah pengembalian itu sesuai dengan ketentuan yang menjadi aturan ?,”ujarnya.

“Karena bukti pengembalian ke kas negara dan atau kas daerah, harus dibuktikan dengan adanya Bend 17. Kalau tidak ada bukti tersebut, bisa dipertanyakan kemana uang itu dikembalikannya,”ucap Agus Yasin.

Hal ini, dari adanya dugaan praktek penyimpangan, penggelapan, sulap-menyulap hingga salah urus dan salah sasaran penganggaran di Desa Wanayasa tersebut. Bisa disimpulkan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum itu.

“Konsekuensi dari itu, termasuk tidak jelasnya pengembalian uang negara. Tentu akan berakibat hukum, dan bisa dijerat dengan sanksi pidana khusus,” ungkapnya. (Rsd)