SUBANG, garisjabar.com- Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan inisial W (39) warga Pabuaran Subang, yang mengakibatkan meninggal dunia.
Berawal dari niatan hendak melakukan aksi tawuran, hingga terjadi aksi penganiayaan.
Hal tersebut diungkap Waka Polres Subang, Kompol Endar Supriyatna saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di Lapangan Mako Polres Subang siang tadi, Rabu (06/12/2023).
Kejadian bermula pada 03 Desember 2023 korban sedang berkumpul dengan 5 orang temannya di daerah Rancadaka, kemudian korban bersama 5 orang temannya tersebut diajak
untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu di daerah Desa Kalentambo Kecamatan.Kalentambo Kabupaten Subang.
Namun korban bersama 5 temannya berangkat ke daerah Desa Kalentambo dengan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang.
Setibanya di Desa Kalentambo, tawuran itu tidak terlaksana dikarenakan lawan tawuran yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan 5 orang temannya.
Selanjutnya korban bersama 5 orang temannya kembali menuju ke daerah wilayah Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Subang.
Sementara anak remaja yang menggunakan kendaraan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang.
Namun pelaku hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama 2 orang temannya.
Kemudian pelaku kembali mengejar namun korban masih tetap tidak berhenti, lalu disekitar daerah Pesawahan di Dusun Gempol.
“Ini ketiga kalinya korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara dipepet oleh pelaku dan menabrakan kendaraannya yang digunakan oleh korban sehingga kendaraan yang digunakan oleh Korban terjatuh,”katanya.
Menurutnya, setelah korban terjatuh lalu saksi “H” dan saksi “R” kabur melarikan diri sedangkan korban “A” tertindih motor yang dikendarainya, lalu pelaku “W” menghampiri korban yang tertindih motor dan memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong.
Anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi korban “A” dan membawa korban “A” ke Klinik
Pusakanagara, dikarenakan kondisi korban semakin memburuk lalu korban dirujuk ke rumah Sakit Siloam Kabupaten Purwakarta dan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Subang selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku “W” sebagai tersangka lalu pelaku “W” diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Selain itu Sat Reskrim Polres Subang juga berhasil amankan barang bukti berupa, satu buah parang, Klewang 1 unit kendaraan R2 Merk Yamaha Vixion Warna Abu dan kendaraan R2 Merk Honda Beat Street Warna
Hitam.
Sementara tersangka W disangkakan
Pasal 351 Ayat (3) (KUHP) barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kini tersangka W tengah mendekam di rumah tahanan Kapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (Rsd)