Anies Terbitkan Ingub Sistem Pengendalian Banjir Musim Pancaroba

oleh -223 Dilihat

JAKARTA, garisjabar.com- Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Namun itu, Ingub 52/20  menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari kepala dinas sampai ke tingkat lurah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya untuk mempercepat pengendalian banjir. Terdapat tujuh poin instruksi dalam Ingub yang diteken Anies pada 15 September 2020.

“Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial,” ujar Anies dalam Ingub 52/20, Rabu (23/9/2020).

Hal ini, Instruksi pertama dalam Ingub 52/20, Anies meminta jajarannya membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart), dan terpadu. Kemudian, memastikan infrasturkur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal tersebut.

Sehingga Anies pun meminta jajarannya mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Selain itu, pejabat DKI juga diminta mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir itu.

Sementara itu, Ingub 52/20 menginstruksikan untuk menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim, hingga memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir tersebut.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat,” ucap Anies. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *